Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Ototitas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan seiring dengan perkembangan domestik yang tetap tumbuh dan berdaya tahan di tengah situasi perlambatan ekonomi global, industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer to peer lending tetap menunjukkan kinerja yang baik.
Hal tersebut terbukti dari data outstanding pembiayaan yang disalurkan di bulan September tahun ini tumbuh sebesar 14,28 persen year-on-year dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,7 triliun.
Dia menjelaskan, pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 sebesar 2,82 persen.
"Selanjutnya melihat pembiayaan yang disalurkan porsi yang disalurkan kepada UMKM adalah sebesar 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena kita melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional kita," kata Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI, Jakarta , Jumat (10/11).
Merdeka.com
Agusman menuturkan beberapa studi menunjukkan kebutuhan pendanaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia baru dapat dipenuhi hanya sekitar 50 persen oleh sektor jasa keuangan RI.
Dia berharap industri LPBBTI dapat meningkatkan perannya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM, mengingat kehadiran industri ini adalah untuk melayani konsumen yang sebagian besar adalah kelompok masyarakat.
"Industri ini adalah untuk melayani konsumen yang sebagian besar adalah kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan kepada lembaga Jasa Keuangan formal di negeri yang sangat kita cintai ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LBBTI) atau peer to peer lending, hari ini, Jumat (9/11).
"Kita akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendaannaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara peluncuran roadmap LPBBTI, Jakarta, Jumat (10/11).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, roadmap memiliki dua tujuan, pertama, kerja sama sinergi yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia dari LPBBTI.
"Kedua, adalah bahwa Industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimnadatkan langsung oleh undang-undang yang sebelumnya tidak ada, dan mungkin nanti bisa diidskusikan juga apakah ada negara lain yang memiliiki undang-undang yang menjadi dasar hukum dari industri ini," terang Mahendra.