Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen.
Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.
Jika dulu masyarakat pelaku usaha meminjam melalui perbankan, kini masyarakat bisa meminjam untuk permodalan melakui pinjaman online.
Meski demikian, angka ini masih rendah dibandingkan dengan pinjaman kredit melalui perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
"Ini didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2 persen year on year," kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta.
Dikutip Antaranews.com
Angka ini terus meningkat, di mana pada Januari 2023 telah tersalurkan sebesar Rp6.310 triliun, Februari sebesar Rp6.375 triliun, Maret sebesar Rp6.445 triliun, dan April sebesar Rp6.464 triliun.
Kualitas kredit perbankan juga masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL gross sebesar 2,52 persen.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif. Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.