Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Polri kembali menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun terhadap dua polisi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. KKEP memerintahkan pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Sanksi administrasi berupa, pertama penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas dia.
Pasal yang dilanggar keduanya adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tutupnya.