Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun
Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.

Divpropam Polri melanjutkan sidang etik terhadap 18 anggota Polda Metro Jaya yang terlibat praktik pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Pada sidang maraton hari ini, dua anggota Polda Metro Jaya lolos sanksi pemecatan dari polri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (6/1) telah menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota polisi yakni Aiptu AJMG dan Iptu WTH. Keduanya dikenakan sanksi demosi.
"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakkan hukum," ujar Erdi kepada wartawan, Senin (6/1).
Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP baik dari Warga Negara (WN) Malaysia dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu dianggap sebagai perbuatan tercela dan melanggar pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 12 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Keduanya Banding
Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, keduanya diwajibkan ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.Keduanya juga dikenakan berupa penempatan pada tempat Khusus (patsus) selama 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Desember 2024.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.Total sampai hari ini, sudah sembilan anggota Polda Metro Jaya yang menjalani sidang etik karena kasus tersebut.
Sanksi yang dikenakan di antaranya pemecatan dari Polri untuk tiga pelanggar dan enam pelanggar dikenakan sanksi demosi dari lima hingga delapan tahun.