Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kali ini, terduga pelanggar yang menjalani sidang kode etik hanya satu orang. Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Ada satu orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Secara terpisah, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut, saat orang yang menjalani sidang kode etik itu yakni Briptu D.
"1 Orang, Briptu D," ujar Anam.
Briptu D merupakan Dodi Bintara yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, dia dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Kapolda Metro Mutasi 34 Anggotanya
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota. 21 Orang di antaranya merupakan satuan di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Mutasi ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Usai dimutasi, satu per satu mereka menjalani sidang kode etik atas perkara yang menjeratnya itu.
Hingga kini, sudah sebanyak 11 orang menjalani sidang dan diputus bersalah. Tiga orang di antaranya disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan lima polisi lainnya didemosi 5 tahun.
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.