Saran Hakim Soal Sengketa Tanah Mat Solar yang Sudah Masuki Persidangan Agar Gugatan Dicabut
Saat ditanya mengenai alasan di balik rekomendasi hakim itu, Endang mengaku tidak memiliki informasi yang jelas.
Sidang mengenai sengketa tanah antara Mat Solar dan Idris yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere diadakan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/1/2025). Kasus ini melibatkan klaim atas tanah yang telah dimanfaatkan untuk proyek jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.
Dalam sidang yang kedua ini, masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukum mereka. Hakim memberikan rekomendasi yang mengejutkan kepada penggugat, yaitu agar Mat Solar mencabut gugatannya. "Ini adalah sidang kedua. Agendanya, dari majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari Pak Mat Solar dicabut," ungkap Endang Hadrian, pengacara Idris, kepada awak media di lokasi sidang.
Ketika ditanya mengenai alasan di balik saran dari hakim tersebut, Endang mengaku tidak memiliki informasi yang jelas. Namun, ia menduga bahwa hal ini mungkin terkait dengan keraguan mengenai legal standing atau kedudukan hukum dari pihak penggugat. "Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama ada surat kuasa yang legal standing-nya diragukan," tambah Endang, menyampaikan pendapatnya.
Menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Mat Solar
Endang menjelaskan lebih lanjut bahwa munculnya keraguan terhadap legal standing disebabkan oleh surat kuasa yang digunakan oleh Mat Solar yang hanya dilengkapi dengan cap jempol. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi masalah hukum karena seharusnya melibatkan pejabat yang berwenang.
“Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya, saran hakim agar gugatan itu dicabut,” jelasnya.
Endang menambahkan bahwa saat ini pihaknya hanya bisa menunggu tindakan selanjutnya dari Mat Solar sebagai penggugat. Ia menyatakan bahwa opsi yang ada adalah menggugat ulang dengan memperbaiki kekurangan yang ada atau memilih langkah alternatif lainnya.
“Saya akan menunggu. Sebab, kita (pihak) tergugat,” pungkasnya.
Kasus Sengketa Tanah
Kasus sengketa tanah ini memang cukup kompleks. Mat Solar, yang dikenal luas lewat sitkom Bajaj Bajuri, mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk jalan tol adalah miliknya. Di sisi lain, tanah tersebut juga diperebutkan oleh Idris.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Provinsi telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar. Namun, dana tersebut tidak diserahkan langsung kepada Mat Solar, melainkan dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengingat adanya sengketa kepemilikan yang belum terpecahkan.
Situasi semakin rumit ketika Idris mengklaim bahwa ia telah mengalihkan tanah tersebut kepada Rusli tanpa melalui proses jual beli yang sah. Rusli kemudian meneruskan pengalihan tanah itu kepada Mat Solar, sehingga aktor tersebut merasa berhak atas uang ganti rugi untuk pembebasan tanah tersebut.