Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memperkirakan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 tetap banyak. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut telah terjadi penurunan data, yakni dari 41 menjadi 38 daerah dengan calon tunggal.
“Dari 41 daerah tersebut, lebih banyak daerah yang tetap bercalon tunggal daripada yang bertambah akibat rekomendasi pencalonan yang sudah solid di tingkat elite partai,” kata Titi seperti dilansir dari Antara, Senin (16/9).
Oleh sebab itu, dia mengatakan, kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Titi mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran dan penghapusan syarat persetujuan partai koalisi yang lama turut mempengaruhi jumlah calon tunggal di sejumlah daerah.
Keputusan memperpanjang pendaftaran tersebut tercantum dalam surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Kemudian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terjadi penurunan daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024 saat meninjau simulasi pencoblosan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
“Setelah pendaftaran perpanjangan penerimaan berkas kembali yang kemarin kami lakukan, adalah satu provinsi dan 37 kabupaten/kota. Kepastiannya nanti dilakukan update (pembaharuan, red.) pada saat penetapan pasangan calon," kata Afifuddin.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.