KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol
Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan data pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia yang sudah mendaftar untuk maju Pilkada 2024. Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Pelaksana tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin memaparkan, total paslon yang mendaftar perseorangan atau independen adalah sebanyak 51 paslon. Rinciannya, untuk tingkat provinsi 1 paslon, kabupaten 38 paslon, dan kota 12 paslon.
"Pencalonan perseorangan untuk gubernur dan wakil gubernur 1 pasangan calon, untuk bupati dan wakil bupati 38 pasangan calon, untuk wali kota dan wakil wali kota 12 pasangan calon. Jadi total pencalonan perseorangan tercatat 51 pasangan calon," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8).
1.467 Calon Kepala Daerah Maju Lewat Parpol
Selanjutnya, Afif menyampaikan pasangan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik.
Untuk gubernur dan wakil gubernur ada 100 paslon, bupati dan wakil bupati 1.095 paslon dan untuk wali kota dan wakil wali kota 272 paslon. Totalnya, ada sebanyak 1.467 pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Untuk wilayah dengan 0 pasangan calon atau tidak ada yang mendaftar baik provinsi, kabupaten kota 0 daerah artinya semua kabupaten kita ada pasangan calon yang mendaftar," kata Afifuddin.
Calon Tunggal
Kemudian, Afif menyampaikan wilayah yang hanya ada 1 pasangan calon. Untuk tingkat provinsi ada 1 paslon, kabupaten 42, dan 5 kota. Sehingga, total untuk wilayah dengan 1 pasangan calon sebanyak 48 wilayah.
Afifuddin melanjutkan, dari data-data tersebut total semua paslon yang mendaftar baik perseorangan, parpol/gabungan parpol, serta 1 paslon di semua wilayah totalnya 545 paslon.
Rinciannya adalah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
"Itulah data angka angka nunlah paslon yang sudah mendaftarkan diri ke kpu Provinsi, kabupaten/kota pada masa pendaftaran antara tanggal 27 sampai dengan 29 pukul 23.59 WIB," tukas Afifuddin.
Calon Tunggal Meningkat
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.
“Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal,” kata Idham.
Untuk di tingkat Provinsi, hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat. Sementara 47 di tingkat kabupaten/kota.
“Tapi dari sisi prosentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen sekarang 8,81 persen artinya menurun dari persentasi,” kata dia.
Menurut Idham, dari 48 calon tunggal kemungkinan besar akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
“Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kab/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran,” pungkasnya.