Tak Ada Kandidat Lain, Paslon Tunggal di 48 Daerah Ini Bakal Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada 2024
Sementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Jadwal pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024 sudah rampung per Kamis (29/8) malam. Setelah dilakukan pendataan, kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, ada 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024.
Artinya, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.
"Dengan rincian 42 tingkat kabupaten, lima kota, dan satu provinsi," kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8).
Sementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada. Yakni psangan calon gubernur dan wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
Pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan.
"Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat. Calon gubernur Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan wakilnya Ketua DPD Partai Gerindra," tuturnya.
1.518 Pasangan Daftar Pilkada
Dalam kesempatan yang sama Idham menambahkan, selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus, total 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Untuk pilkad di tingkat provinsi, total pendaftar dari 37 sebanyak 101 pasangan calon. Sedangkan tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.
Idham memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.
"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," katanya.
Sebelumnya, KPU RI memonitor pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, dan semua dipastikan telah siap.
KPU RI memastikan, KPU Papua Barat Daya telah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dengan baik, meskipun ini merupakan penyelenggaraan Pilkada yang pertama di daerah itu.
Idham menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukannya ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.
Idham mengatakan, KPU RI pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia, guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar.