FOTO: Penyandang Difabel Berkursi Roda Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024
Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.