Kapan Pilkada Jakarta 2024 Dilaksanakan? Ini Tahapan dan Jadwalnya
Berikut informasi tahapan dan jadwal Pilkada Jakarta 2024.
Indonesia memiliki agenda Nasional selanjutnya usai melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pilkada ini akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Tidak terkecuali di Jakarta.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sendiri telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mulai dari Pilkada Jakarta, Pilkada Jawa Barat, Pilkada Jawa Tengah hingga Pilkada Jawa Timur dan Pilkada di luar pulau Jawa.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lantas kapan Pilkada Jakarta 2024 dilaksanakan? Bagaimana tahapan dan jadwal resminya? Melansir dari laman resmi KPU, Jumat (9/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
KI DKI Tekankan Pentingnya Transparansi Proses
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali menghadiri peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Pada kesempatan itu, Ia menegaskan KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara harus transparan dan terbuka terutama mengenai tahapan Pilkada.
Setiap warga Jakarta pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU sebagai penyelenggara itu juga harus transparan sehingga apapun hasilnya dapat diterima oleh masyarakat," tegas Aang seperti dikutip dari laman kip.jakarta.go.id.
Kapan Pilkada Jakarta 2024 Dilaksanakan?
Hari pencoblosan yang kian dekat membuat banyak masyarakat bertanya-tanya kapan Pilkada Jakarta 2024 dilaksanakan. Seperti diketahui, Pilkada Jakarta nantinya akan dilaksanakan secara serentak bersama wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia.
Melansir dari laman KPU, Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama Tahun 2024.
Di mana Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu ini, masyarakat diminta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada Jakarta maupun Pilkada di wilayah-wilayah lain di Indonesia akan digelar secara serentak dan di hari yang sama.
Pada Pilkada ini, masyarakat diminta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, dijelaskan alasan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan serentak di 2024. Pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Hal ini karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak di Tahun 2024
Setelah mengetahui kapan Pilkada Jakarta dilaksanakan, tentu sebagian dari masyarakat penasaran dengan dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Dalam putusan MK itu, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.
Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Jadwal & Tahapan Pilkada Dilaksanakan Kapan?
Jadwal dan tahapan Pilkada Jakarta akan sama seperti Pilkada di wilayah lainnya. Mengingat Pilkada akan digelar secara serentak di Indonesia.
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada seperti dilansir dari laman KPU, adalah sebagai berikut:
- Perencanaan Program dan Anggaran: sampai dengan 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelengaraan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024
- Perencanaan Penyelengaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih