Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebuah proses demokratis yang akan menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak 2024 serta tahapan-tahapan penting yang harus dilalui oleh calon kepala daerah dan pemilih.
Tahapan Pilkada 2024
Pilkada, singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh masyarakat untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Pemilihan ini bertujuan untuk menentukan siapa yang akan memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota untuk periode tertentu, biasanya lima tahun.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ini merupakan momen penting di mana pemungutan suara akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024:
Tahap Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Pada Jumat, 26 Januari 2024, tahap ini mencakup perencanaan program dan alokasi anggaran.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Pada Senin, 18 November 2024, KPU menetapkan peraturan yang mengatur jalannya pemilihan.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Jadwalnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tahap Penyelenggaraan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024, pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pasangan calon mendaftar.
- Penelitian Pasangan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024, KPU meneliti persyaratan calon.
- Penetapan Pasangan Calon: Pada Selasa, 22 September 2024, KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.
- Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024, kampanye berlangsung.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024, pemilih memilih pasangan calon.
Setelah Pemungutan Suara:
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024, suara dihitung dan hasilnya direkapitulasi.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Bagaimana Aturan Pilkada Serentak 2024?
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini:
Asas Langsung:
Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.
Asas Umum:
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.
Asas Bebas:
Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi.
Asas Rahasia:
Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
Asas Jujur:
Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.
Asas Adil:
Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini adalah beberapa poin utama mengenai aturan Pilkada serentak:
Dasar Hukum:
- Pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Jadwal Pelaksanaan:
- Pilkada serentak dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Jadwal pelaksanaan ditentukan oleh KPU dan biasanya diumumkan beberapa tahun sebelumnya agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Syarat Calon:
- Calon kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti batas usia minimum, pendidikan, dan tidak memiliki catatan kriminal tertentu. Calon independen juga harus mengumpulkan sejumlah dukungan dari masyarakat.
Tahapan Pilkada:
- Persiapan: Termasuk penetapan jadwal, anggaran, dan pembentukan panitia pemilihan di tingkat daerah.
- Pendaftaran dan Verifikasi Calon: Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan verifikasi berkas serta persyaratan administrasi.
- Masa Kampanye: Periode di mana calon kepala daerah melakukan kampanye untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka.
- Masa Tenang: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dilarang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: Proses pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Penetapan Hasil: Penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.
- Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang keberatan.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah kecurangan.
- Tindakan pelanggaran Pilkada dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dana Kampanye:
- Setiap pasangan calon harus melaporkan dana kampanye mereka. Penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjaga transparansi.
Pemilih:
- Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat untuk memilih, seperti berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta memiliki KTP atau dokumen identitas yang sah.