Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya
Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) 2024 merupakan salah satu momen penting dalam agenda politik Indonesia. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, perhatian publik akan tertuju pada proses demokratisasi yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Pilkada DKI 2024 akan berlangsung pada di bulan November 2024, dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru diharapkan berlangsung di tahun 2025.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan Pilkada 2024 di laksanakan? Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada 2024 diselenggarakan? Pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin semarak dengan banyaknya artis-artis tanah air yang turut beradu nasib maju di Pilkada 2024.
Dalam prosesnya, ada tahapan-tahapan yang dilalui untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan secara rinci oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam artikel berikut ini, kami akan menyampaikan tentang kapan Pilkada DKI 2024 akan berlangsung dan bagaimana tahapan-tahapan yang dilalui.
Jadwal Pilkada DKI 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis di mana masyarakat Indonesia memilih para pemimpin daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.
Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ini merupakan bagian dari pemilihan serentak di seluruh Indonesia, di mana 36 provinsi, termasuk DKI Jakarta, akan memilih kepala daerah mereka.
Setelah pemungutan suara, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperkirakan berlangsung pada bulan Januari 2025. Hal ini berdasarkan rencana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturan ini disebutkan tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan secara rinci untuk memastikan prosesnya berjalan lancar. Proses tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan
Tahap Persiapan Pilkada 2024 merupakan fase awal yang krusial. Pada tahap ini, semua aspek pemilihan disiapkan dengan baik sebelum hari pencoblosan. Tahapan ini mencakup banyak hal, mulai dari perencanaan anggaran hingga pembentukan panitia yang akan menjalankan proses pemilihan. Kegiatan ini berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga menjelang pelaksanaan pemilihan, dengan beberapa batas waktu penting yang harus dipatuhi untuk memastikan kelancaran tahapan berikutnya.
- Perencanaan Program dan Anggaran - Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan - Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan - Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS - Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas - Sesuai jadwal Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau - Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih - Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih - Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah fase pelaksanaan yang mengatur semua kegiatan langsung terkait pemilihan. Mulai dari pendaftaran calon hingga pemungutan suara, tahapan ini akan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil pemilihan adalah bagian utama dari tahapan ini, yang akan berlangsung hingga penetapan calon terpilih.
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan - Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon - Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon - Selasa, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye - Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara - Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih - Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan - Paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih - Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Batal Digelar pada 2022
Salah satu alasan utama penundaan Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah pandemi COVID-19. Pemerintah memandang bahwa fokus pada kesehatan dan kesejahteraan ekonomi rakyat lebih penting daripada menggelar pemilihan kepala daerah pada tahun tersebut. Penundaan ini bertujuan untuk mengurangi beban pemerintah yang harus dihabiskan untuk pemilu dan memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada isu-isu kesehatan dan ekonomi yang lebih mendesak.
Kesesuaian dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pilkada DKI Jakarta 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil untuk memastikan stabilitas politik dan pemerintahan yang lebih baik. Penundaan ini juga berdampak pada perpanjangan masa jabatan beberapa kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023.