Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU
Berikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Setelah Pilpres, masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pilkada ini akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya Pilkada dilaksanakan kapan? Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sendiri telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lantas Pilkada dilaksanakan kapan? Bagaimana tahapannya? Melansir dari laman resmi KPU, Rabu (7/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Pilkada Dilaksanakan Kapan?
Dikutip dari laman KPU, Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama Tahun 2024.
Di mana Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu ini, masyarakat diminta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Pada Pilkada, masyarakat diminta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, dijelaskan alasan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan serentak di 2024. Pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Hal ini karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak di Tahun 2024
Setelah mengetahui Pilkada dilaksanakan kapan, tentu sebagian dari masyarakat penasaran dengan dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Dalam putusan MK itu, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.
Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Jadwal & Tahapan Pilkada Dilaksanakan Kapan?
- Perencanaan Program dan Anggaran: sampai dengan 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelengaraan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024
- Perencanaan Penyelengaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih