Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang
Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pasangan calon kepala daerah tunggal yang kalah melawan kotak kosong dapat maju kembali dalam Pilkada ulang.
KPU menyampaikan, nantinya akan ada pasangan calon kepala daerah baru yang ikut dalam kontestasi tersebut.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian," jelas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Kotak Kosong Menang
Dia menyampaikan ada dua daerah yang akan menjalankan pilkada ulang yakni, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Agustus 2025.
Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
"Ada dua tempat ini yang nanti kita akan ikuti semua prosesnya. Nah, yang ingin saya sampaikan pendaftaran tahapan-tahapan pencalonan, pemeriksaan berkas. Ini tahapan yang tidak bisa dipotong," ujarnya.
"Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu gak bisa dipotong Beda dengan masa kampanye. Itulah kenapa kemudian kami Jatuhnya di bulan Agustus," tutup Afifuddin.