DPR dan KPU Sepakat PSU di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025
Tanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal pemungutan suara ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Tanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, membacakan kesimpulan rapat, Rabu (4/12).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Afifudin menyampaikan ada dua opsi simulasi pencoblosan ulang yakni pada 27 Agustus dan 24 September 2025. Untuk simulasi pencoblosan 27 Agustus 2025, persiapan pilkada ulang akan pada bulan Februari 2025.
"Kami memberikan atau mengambil opsi tahapan pemilihan ulang di 27 Agustus 2025. Ini yang katakanlah disebut sebulan lebih cepat, begitu," kata Afif.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ingin pemilihan kepala daerah ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada 2024 digelar pada Agustus 2025 agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
Menurut dia, rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada. Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
"Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Lagi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI.