Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Perlu Dipahami
Penting untuk memastikan surat suara tidak rusak dan sah.
Penting untuk memastikan surat suara tidak rusak dan sah.
Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Perlu Dipahami
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dilakukan oleh berbagai negara. Ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung untuk memilih pemimpin negara. Seperti di Indonesia, pemilu tidak hanya dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga wakil rakyat yang duduk di legislatif.Bahkan, pemilu di Indonesia dilakukan secara serentak untuk memilih eksekutif dan legislatif sejak tahun 2019. Kemudian di tahun 2024 ini, akan diadakan lagi pemilihan langsung, yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
Dengan begitu, penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri menjelang pemilu. Salah satunya dengan memperbanyak edukasi tentangg informasi pemilu. Termasuk ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.
Di mana Anda perlu melihat dengan seksama apakah surat suara yang diterima rusak atau tidak. Sebab, jika terdapat cacat kerusakan bisa memengaruhi sah tidaknya suara yang Anda berikan. Berikut, kami merangkum penjelasan ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah, penting untuk disimak.
Peran Surat Suara
Sebelum dijelaskan ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah, perlu dipahami peran dari surat suara.
-
Bagaimana cara memastikan surat suara sah? Setelah menerima, pemilih harus mengecek surat suara tersebut untuk memastikan bahwa tanda tangan Ketua KPPS sudah tertera dengan jelas sebagai tanda pengesahan.
-
Mengapa penting memahami jenis-jenis surat suara? Dengan adanya berbagai jenis surat suara ini, penting bagi setiap calon pemilih memperhatikan dengan seksama setiap surat suara yang ingin dicoblos.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Kenapa Surat Suara Pemilu penting? Surat suara memiliki peran penting dalam pemilihan umum atau pemilu dan menjadi salah satu elemen kritis dalam menjaga proses demokratis.
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Karena itu, desain surat suara yang jelas dan mudah dimengerti sangat diperlukan untuk membantu pemilih dalam menentukan pilihannya. Dengan desain yang baik, pemilih dapat dengan mudah memahami cara untuk memberikan suaranya kepada kandidat yang diinginkan tanpa ada kebingungan.
Untuk memastikan sah dan tidaknya suara yang diberikan, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri surat suara yang baik dan rusak. Jika menerima surat suara yang rusak atau cacat, sebaiknya segera ditukarkan dengan surat suara yang baik, agar tidak berpengaruh pada suara yang Anda berikan.
Jenis Surat Suara
Sebelum dijelaskan ciri-ciri surat suara, perlu dijelaskan jenis-jenis surat suara pemilu 2024, yaitu sebagai berikut:
Warna Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu akan digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilih harus memastikan untuk mencari nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan foto pasangan calon yang ada di surat suara.
Selain itu, tanda gambar partai politik yang mendukung pasangan calon juga perlu dicari. Jika pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik, maka tanda gambar gabungan partai politik tersebut juga harus diperhatikan.
Warna Merah
Surat suara berwarna merah untuk pemilihan anggota DPD berisi daftar calon anggota DPD beserta informasi penting terkait. Dalam surat suara berwarna merah ini, terdapat nomor calon, foto calon, dan nama calon anggota DPD.
Pemilih akan menemukan daftar calon anggota DPD lengkap dengan nomor urut calon, foto sebagai identifikasi visual, dan nama calon. Dengan informasi ini, pemilih dapat memilih calon yang dianggap tepat dengan cara menandai surat suara sesuai dengan pilihan mereka.
Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR. Isi dari surat suara ini mencakup tanda gambar partai politik dengan nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Tanda gambar partai politik akan berada di bagian atas surat suara, dengan nomor urut partai politik yang tertera di sebelahnya. Di bagian bawah surat suara kuning, terdapat daftar calon anggota DPR beserta nomor urut dan nama calon.
Warna Biru
Surat suara berwarna biru untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. Tanda gambar partai politik akan terdapat di bagian atas surat suara, diikuti oleh nomor urut partai politik.
Di bagian tengah surat suara, terdapat daftar nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi beserta foto calon. Pemilih dapat memilih dengan memberikan tanda centang di kotak disamping calon yang diinginkan.
Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Surat suara tersebut harus mencantumkan nama-nama calon anggota DPRD beserta partai politiknya.
Cara pengisian surat suara dilakukan dengan memberikan tanda centang atau nomor urut calon yang dipilih oleh pemilih. Setelah selesai diisi, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan.
Ciri-Ciri Surat Suara Rusak
Berikutnya akan dijelaskan ciri-ciri surat suara rusak atau cacat.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, terdapat beberapa kriteria yang menjelaskan surat suara Pemilu yang dianggap rusak atau cacat.
Surat suara yang dianggap tidak sah untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan Anggota DPD antara lain adalah surat suara yang kehilangan materai, memiliki tanda tangan lebih dari satu orang pada lembar surat suara yang sama, memiliki tanda tangan palsu, atau memiliki coretan yang mengakibatkan keraguan atas pilihan yang sah.
Selain itu, surat suara yang telah rusak secara fisik, seperti sobek, kusam, atau terlipat secara tidak wajar juga dianggap tidak sah. Surat suara yang tidak memenuhi kriteria keamanan, seperti tidak memiliki stempel keamanan, atau memiliki stempel keamanan yang rusak juga dianggap tidak sah.
Dengan adanya kriteria-kriteria ini, diharapkan bahwa surat suara yang digunakan dalam Pemilu memiliki standar keamanan dan integritas yang tinggi untuk menjaga keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak
Terakhir, akan dijelaskan ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.
Kriteria surat suara pemilu yang sah sesuai dengan Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 antara lain harus terbuat dari bahan kertas tidak mudah robek dan tahan air, memiliki ukuran yang sesuai, terdapat cap dan atau tanda tangan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta memiliki tanda tangan anggota PPS yang menandai bahwa surat suara tersebut telah digunakan. Selain itu, surat suara juga harus mencantumkan nomor urut pasangan calon dan memiliki tinta yang tidak mudah luntur.
Sedangkan, kriteria surat suara pemilu yang tidak sah antara lain surat suara yang rusak, cacat, atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU. Contoh dari surat suara pemilu yang tidak sah antara lain adalah surat suara yang tidak terdapat cap dan atau tanda tangan PPS, surat suara yang rusak atau mudah robek, surat suara yang tidak memiliki tanda tangan anggota PPS, atau surat suara yang menggunakan tinta yang mudah luntur.
Dengan memperhatikan kriteria-kriteria tersebut, diharapkan pemungutan suara pemilu dapat berjalan secara tertib dan memberikan hasil yang sah dan akurat.