Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Ada sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar hari ini, Rabu (14/2). Masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di semua tingkatan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh calon pemilih adalah surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan mengenai kriteria surat suara tidak sah yang wajib diketahui masyarakat.
Dalam Pasal 55 Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023, tertuang ada sejumlah penyebab surat suara dianggap tidak sah. Pertama adalah adanya tulisan atau catatan lain dalam surat suara.
"Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," bunyi pasal 55 ayat 7.
Kedua, surat suara dianggap tidak sah apabila tercoblos menggunakan alat coblos di luar dari ketentuan KPU.
"Dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," bunyi pasal 55 ayat 8.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh masyarakat yang memiliki hak suara di Pemilu 2024 sangat berarti.
Dia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
"Pertama, Pemilu adalah wujud ekspresi kedaulatan rakyat. Jadi saya kira mengekspresikannya adalah dengan memilih dalam Pemilu," kata Hasyim kepada awak media, seperti dikutip Selasa (13/2).
Kedua adalah tujuan dari diselenggarakannya Pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan. Definisi pemerintahan adalah relasi antara eksekutif dan legislatif.
Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa suara dari Pemilih adalah untuk melahirkan dua relasi tersebut.
Alasan ketiga, Hasyim memastikan pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif.