Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 karena persoalan surat suara robek.


"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/6), demikian dikutip Antara.

Perintah tersebut merupakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada perkara ini, PAN mendalilkan adanya satu surat suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang robek di bagian lipatan, bukan pada logo partai, nomor urut, maupun nama caleg, tetapi justru dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah.

PAN juga mendalilkan bahwa terdapat tiga surat suara sah yang mencoblos partai itu di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tetapi dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan.

Selain itu, didalilkan pula bahwa terdapat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.

MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan bahwa penentuan surat suara robek dinyatakan sah atau tidak harus berdasarkan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa surat suara yang robek atau rusak, tetapi tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom, maka dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.

Faktanya, kata Mahkamah, satu surat suara sah Pemohon di TPS 14 Kelurahan Panjunan dinyatakan sebagai surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tindakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak mengesahkan surat suara tersebut, meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Kemudian, untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan juga karena perolehan suara PAN dan Partai Demokrat selaku Pihak Terkait I adalah sama, maka MK menilai perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 14 tersebut.

Lebih lanjut, perihal tiga surat suara di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, MK menyatakan bahwa seharusnya surat suara yang robek pada bagian lipatan tidak serta-merta dinyatakan tidak sah, melainkan harus dicermati terlebih dahulu kondisinya.

Di samping itu, MK menyatakan tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu suara milik Ahmad Sulam yang tidak digunakan, tetapi justru dianggap telah digunakan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut MK, tindakan itu telah mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih. Oleh karena itu, MK menilai pemungutan suara ulang atau PSU perlu dilakukan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran tersebut.

Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.

Baca Selengkapnya
Persiapan Ikut Pilkada, Sekda Depok Mulai Kemas-Kemas Barang dari Ruang Kerja
Persiapan Ikut Pilkada, Sekda Depok Mulai Kemas-Kemas Barang dari Ruang Kerja

Dengan diterimanya surat CLTN, Supian pun mengemas barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya

Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya