Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Putusan MK

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

MK pun memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.


“Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata Suhartoyo.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangan dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Somantri yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal itu dikonfirmasi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.

Somantri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.


Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Vonis Kades

"Tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut," kata Daniel.

Atas perbuatan Somantri, telah terjadi kerusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, lanjut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, proses pemilu yang telah dicederai harus dipulihkan guna menjamin kemurnian suara pemilih.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari,” ujar Daniel.

Pelanggaran di TPS

Sementara itu, terkait penghitungan ulang suara dalam pertimbangan MK telah terjadi peristiwa pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Pemohon disuruh pulang oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah melanggar ketentuan a quo.

Dengan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil), MK memandang perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS-TPS tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum,” pungkas Daniel.

Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg Dapil Maluku Utara, Ini Alasannya
Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg Dapil Maluku Utara, Ini Alasannya

Ada pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya
Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ganjar Sebut Butuh Pakar IT Untuk Membongkarnya

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ada Dugaan Kecurangan, Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

Kemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya