Ada Warga Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parangtambung Makassar
Rekomendasi PSU diberikan setelah KPPS mengizinkan seorang warga yang mencoblos menggunakan surat undangan milik orang lain.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Panwascam Tamalate pun telah mengirimkan rekomendasi PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan bahwa ada satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate yang direkomendasi untuk digelar PSU. Rekomendasi PSU diberikan setelah KPPS mengizinkan seorang warga yang mencoblos menggunakan surat undangan milik orang lain.
"Dugaannya pemilih memilih mencoblos dua kali di TPS. Kronologinya, saat proses pemungutan, pemilih itu hendak mencoblos kedua kalinya namun diketahui. Sehingga pengawas TPS menyampaikan keberatan. Sudah diajukan saran dan perbaikan, tapi KPPS tetap mempersilakan mencoblos," ujar Dede usai Rapat pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar di Hotel Claro Makassar, Minggu (1/12)
Dede mengatakan Panwascam Tamalate telah membuat laporan dan mengirimkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tamalate perihal dugaan pelanggaran tersebut.
"Rekomendasi telah dikirim Panwascam ke PPK Tamalate selaku penyelenggara teknis atas dugaan pelanggaran itu. Saat ini kita menunggu PPK Tamalate mau menjalankan rekomendasi PSU itu atau tidak, ini kami masih menunggu," ucapnya.
11 TPS Direkomendasikan Gelar PSU
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan sampai saat ini sudah 11 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU. Sebelas TPS tersebut tersebar di delapan daerah yakni Tana Toraja, Enrekang, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, Luwu Timur, dan Makassar.
"Data yang sementara masuk sampai saat ini ada sebelas kita rekomendasikan untuk pemungutan ulang. Terakhir data yang masuk itu Lutim satu TPS," ujar Saiful.
Dari 11 TPS yang tersebar untuk menggelar PSU, Kabupaten Enrekang terbanyak yakni 3 TPS. Selanjutnya Tana Toraja dua TPS harus menggelar PSU.
"Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, dan Lutim hanya 1 TPS yang PSU," kata Saiful.
Meski demikian, Saiful memprediksi jumlah TPS yang menggelar PSU akan bertambah. Mengingat sampai saat ini Bawaslu Susel masih melakukan kajian dan penelitian keterpenuhan hukum atas laporan dugaan pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
"Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," tutur Saiful.
Saiful mengungkapkan pelanggaran di tingkat TPS diantaranya, adanya petugas KPPS yang menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih. Selanjutnya, ada ditemukan dua warga yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda.
"Di Toraja, salah satunya ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," ucap Saiful.
13 Kecamatan Belum Beres Rekapitulasi
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Muh Yasir Arafat mengungkapkan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Panwascam Kecamatan Tamalate kepada PPK. Meski demikian, Yasir belum bisa memastikan apakah akan menggelar PSU atau tidak.
"Insya Allah kita lagi mengkaji satu TPS yang direkomendasikan (PSU) oleh Panwascam Tamalate. (PSU) TPS 15 Kelurahan Parangtambung," kata dia.
Yasir menjelaskan saat ini sudah 13 kecamatan yang telah merampungkan rekapitulasi tingkat PPK. Yasir menyebut tinggal dua kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi.
"Untuk kecamatan yg rampung per hari ini sudah sekitar 13 kecamatan, tinggal 2 kecamatan yang belum. Salah satunya yang belum Kecamatan Tamalate," ujar Yasir.
Meski masih ada dua kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, Yasir mengaku KPU Makassar tetap akan menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilkada Makassar dan Sulsel. Yasir menyebut, PPK Kepulauan Sangkarrang yang pertama akan memaparkan hasil rekapitulasi.
"Jadwal pertama itu (PPK) Kecamatan Sangkarrang," tutur Yasir.
Yasir mengungkapkan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga PPK tidak menemui kendala. Adanya dua kecamatan yang belum merampungkan rekapitulasi, hal tersebut akibat kondisi internal.
"Jadi saya mau bilang bahwa tidak ada kendala yang dialami, murni kondisi internal mereka dalam proses rekap. Tidak ada pengaruh eksternal atau apapun," kata Yasir.
Yasir menambahkan rapat pleno rekapitulasi Pilkada Makassar akan berlangsung sampai tanggal 6 Desember 2024. Nantinya, hasil rekapitulasi akan dibawa ke KPU Sulsel untuk perhitungan kembali suara di Pilkada Sulsel.
"Sampai selesai 15 kecamatan. Tapi InsyaAllah sebelum rekapitulasi provinsi (KPU Sulsel) pada 6 Desember, kami juga sudah selesai," tandas Yasir.