Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu di 9 Daerah
Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Ia menyebut pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu di 9 Daerah
Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan menemukan pelanggaran administrasi Pemilu di 55 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu Sulsel juga menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di sembilan kabupaten/kota di Sulsel.
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. Ia menyebut dua masalah besar tersebut yakni adanya pemilih yang mencoblos dua kali dan juga persoalan logistik Pemilu
"Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya saat jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2).
Untuk temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
"Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali," ungkapnya.
Alamsyah menambahkan akibat temuan tersebut, menyebankan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU. Alamsyah mengungkapkan setidaknya TPS yang tersebar di tujuh daerah harus melakukan PSU.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU. Sembilan belas daerah tersebut diantaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.
"Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS," urainya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi dan melakukan PSU. Saiful menjelaskan pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP yang berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga adalah berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. PSU digelar setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Sidrap karena adanya seorang warga yang kedapatan mencoblos sebanyak dua kali.
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan saat ini sedang berproses PSU di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Ia menyebutkan di TPS ini terdapat 247 daftar pemilih tetap (DPT).
"Sementara berlangsung PSU di sana. Data untuk DPT-nya 247 orang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/2).
Akhwan mengaku tidak ada persoalan terkait logistik Pemilu di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Ia menegaskan tidak ada kekurangan dari sisi surat dan kotak suara.
"Tidak ada kekurangan surat suara, kotak (suara) ada semua," ungkapnya.
Terkait faktor terjadinya PSU di di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Akhwan mengaku hal tersebut adalah kewenangan Bawaslu. Ia menyebut pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
"Bahwa kami hanya melaksanakan rekomendasi dari bawaslu. karena ada rekomendasi dari bawaslu kepada kami untuk melaksanakan PSU karena adanya dugaan kecurangan," ungkapnya.