Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kecamatan lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Ketiga kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Kalidoni, Gandus, dan Kecamatan Kertapati. Rekomendasi PSL berdasarkan temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saat pencoblosan dan penghitungan suara.
"Dari kajian atas temuan yang ada, kami rekomendasikan digelar PSL di 26 TPS yang tersebar di tiga kecamatan," ungkap Ketua Bawaslu Palembang Yusnar, Jumat (16/2).
Permasalahan yang ditemukan antara lain adanya surat suara yang tertukar atau tak sesuai daerah pemilihan. Hingga waktu pencoblosan, tidak ada surat suara pengganti, sehingga dilakukan penundaan.
Bawaslu Palembang mencatat dua TPS di Gandus bermasalah dalam kesalahan penyaluran surat suara untuk DPRD kota. Lalu di Kalidoni ada delapan TPS yang surat suaranya tertukar untuk DPRD kota, provinsi, dan RI.
"PSL direkomendasikan hanya untuk pemilihan legislatif," kata Yusnar.
Dia berharap PSL digelar secepatnya yang dalam aturan 18 hari setelah pemilu. KPU diminta menyiapkan surat suara yang sesuai dapil agar pemilih dapat menyalurkan hak politiknya.
Selanjutnya surat suara di Kertapati ada sekitar 16 TPS yang turut tertukar untuk DPRD kota.
"Setiap TPS itu setidaknya ada 270 mata pilih, disiapkan benar-benar, jangan tertukar lagi," kata Yusnar.