Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap
“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan
Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap
Sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan, mulai dari kurangnya surat suara di sejumlah TPS, penundaan Pemilu pada 16 TPS, kesalahan distribusi kertas suara caleg DPRD kota dan pembukaan TPS diatas pukul 08.00 WIB.
Ketua Bawaslu Tangsel, Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, mencontohkan kesalahan yang terjadi di TPS 68 misalnya. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 284 pemilih, namun surat suara yang dikirimkan KPU ke TPS tersebut sebanyak 300 surat suara.
“Misalnya di Kecamatan Ciputat Timur, di TPS 68. Jumlah DPT nya 284 tapi surat suara dikirim melebihi 291 dan diamlop tertulis 290 surat suara DPR RI, surat suaranya 300 tapi tertulis 290 di amplop,”
ungkap Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (14/2).
Contoh lain yang ditemukan petugas Bawaslu di Tangsel, seperti di wilayah Kecamatan Ciputat, yang mengalami kekurangan surat suara Calon Presiden/Wakil Presiden dari jumlah DPT sebanyak 100 surat suara.
“Kemudian ada TPS relokasi karena hujan banjir, ada 1 TPS kemudian di Serpong ada TPS dibuka di atas jam 08.00 WIB karena kondisi TPS rubuh kena hujan deras semalam itu 3 TPS, di TPS 44,45 dan TPS 48. Kemudian juga soal dptb ini masih menjadi masalah karena ada 1 dptb mendapat 1 surat suara tapi malah diberikan 5 surat suara,” ucap Acep.
Dengan sejumlah persoalan yang menjadi temuan petugas Bawaslu di lapangan, Acep menilai bahwa KPU Kota Tangsel, tidak siap dalam pelaksanaan pilpres dan pileg 2024.
“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep.
Acep kemudian merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 16 TPS tertunda pelaksanaan pemilu di wilayah Kecamatan Pondok Aren akibat banjir.
“Diulang 16 TPS di Kecamatan Pondok Aren, karena banjir dan satu karena surat suara tertukar. Jadi KPPS tidak memeriksa itu di TPS 13 Parigi. Lima surat suara tertukar. Surat suara Dapil 4 masuk ke dapil 5 tercoblos dan dimasukan ke dalam kotak suara,” ujar Acep.
Adapun sejumlah temuan Bawaslu di lapangan pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 ini, selanjutnya Bawaslu akan menyamapaikan temuan-temuan tersebut ke KPU Tangsel.
“Kita akan sampaikan ke KPU. Meskipun sebenarnya secara hirarki dibawah sudah disampaikan. Kalau pemilihan yang terunda berdasarkan aturan itu harusnya dilaksanakan maksimal 10 hari, tapi bisa juga besok, atau lusa,” pungkas Acep.