Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

<br>KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah


KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari Panwascam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan, adanya pertimbangan terkait pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Alasannya, dikarenakan adanya temuan pelanggaran Pemilu dan bencana alam seperti banjir.

"Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2).


Hasyim menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu," jelas Hasyim.


Sebagai informasi, menurut aturan Undang-Undang dan KPU, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Namun demikian faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di tiap TPS seperti bencana alam atau faktor keamanan seperti di salah satu distrik di kabupaten Papua yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman dilakukan PSU.

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Oleh karena anomali situasi tersebut, maka Hasyim akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.

"Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," Hasyim menandasi.


Diketahui secara terpisah, berdasarkan data yang diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat terdapat 19 temuan masalah pada Pemilihan Umum 2024. Rinciannya, 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

Berikut rinciannya 13 permasalahan pada pemungutan suara:

1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;
2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS;
3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;
4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el; 


5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;
6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; 

9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD;
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih(oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; 

11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;
12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan
13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS

Sementara itu, berikut 6 daftar permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara:

1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;
2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;
3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilihyang menggunakan hak pilih; 

4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN;
5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan
6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya
Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya

Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS
Ketua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS

Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya