Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat. Total, ada 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon. Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.
“Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil. Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing,” jelas Hakim Arief.
Arief melanjutkan, terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satu pun pihak, mulai dari Termohon maupun Pihak Terkait, ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas perhedaan ditemukan.
Bahkan Bawaslu menyatakan, lanjut Arief, dalam keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan Permohonan Pemohon.
“Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing,” ungkap Arief.
Arief menyebut, meski perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Pemohon sebagaimana fakta persidangan, namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Termohon tidak lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS (Lampiran Formulir D.Hasil). Sehingga berakibat MK tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.
“Formulir C.Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik—dalam hal ini Partai NasDem,” jelas Arief.
“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” Arief menandasi.
Sebagai informasi, perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.