PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk DPRD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9.
Menurut PKB, ada penambahan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Sumatera Selatan 9 ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Penambahan suara tersebut diklaim menyebabkan terdapat selisih suara yang cukup besar antara PKN dan PKB.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PKB Marta Dinata dalam Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD dengan Perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.
DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Sidang Sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
"Bahwa perolehan suara menurut Temohon (KPU), satu Partai Kebangkitan Bangsa yaitu 31.832 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 32.240 suara, bahwa menurut Termohon maka Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara melebihi suara Partai Kebangkitan Bangsa dengan selisih 408 suara," kata Marta.
"Perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa 31.832 dan Partai Kebangkitan Nusantara 31.728 suara," lanjutnya.
PKN menduga bahwa permasalahan ini berawal dari perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Provinsi Sumatera Selatan.
PKB menilai, PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara dengan menambakan atau menggelembungkannya pada PKN.
Akibatnya, D Hasil Kecamatan di dapil Sumatera Selatan 9 tidak sesuai dengan C Hasil Plano dan C Hasil Salinan.
Oleh sebab itu, PKB memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara untuk dapil yang dipersoalkan dengan perolehan suara yang benar menurut PKB.