Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi

MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Alasannya, menurut MK dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, berkenaan dengan dalil tersebut maka pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Boya Baliase, yang sebelumnya sebanyak 20 suara kemudian berubah menjadi 19 suara. Pemohon merujuk pada Bukti P-3, Bukti P-4, dan Bukti P-5.


“Terhadap bukti-bukti tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa ternyata Bukti P-3 dan Bukti P-4 adalah Formulir C. Hasil DPRD-KAB/KOTA, formulir ini berisikan perolehan suara seluruh partai pada TPS 03 Desa Boya Baliase sebelum adanya perbaikan. Sementara Bukti P-5 merupakan Lampiran Model D. Hasil-Kecamatan DPRD-KAB/KOTA, pasca perbaikan,” jelas Anwar Usman.

Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta diperoleh dalam persidangan, diketahui bahwa perbaikan tersebut terjadi karena adanya keberatan yang diajukan oleh beberapa partai politik karena terdapat selisih antara suara sah dan tidak sah atau total pengguna hak pilih. 

“Peristiwa tersebut terjadi dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam kemudian merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5,” ungkap Anwar Usman.

Anwar Usman menyampaikan, Rekomendasi Panwascam kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Marawola.

Atas penghitungan ulang surat suara tersebut diperoleh fakta bahwa yang mengalami perubahan perolehan suara bukan hanya PKB (Pemohon) tetapi juga beberapa partai lainnya.

“Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menjelaskan bahwa mengenai hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan oleh Termohon tersebut, selanjutnya dilakukan koreksi dengan menggunakan correction pen dengan cara menghapus dan ditulis kembali pada Formulir C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS Desa Boya Baliase serta dimuat dalam Formulir D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Anwar Usman.

Menurut MK, temuan tersebut dikuatkan oleh Saksi Termohon atas nama Marini yang menyatakan pada saat dilakukannya rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi Pemohon (PKB) hadir dan menandatangani Formulir D. Hasil. 

“Selain itu, penghitungan ulang surat suara di TPS 3 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan telah sesuai dengan daftar pemilih tetap yang melakukan pencoblosan, yaitu sebanyak 208 pemilih,” ungkap Anwar Usman.


Oleh karena itu, Anwar Usman meyakini dalil Pemohon mengenai pengurangan suara dari 20 menjadi 19 suara tidak dapat didukung oleh bukti surat/tulisan dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan.

“Mahkamah menyatakan bahwa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon berhasil membantah dalil Pemohon. Semua bukti yang diajukan oleh Termohon relevan dan mendukung jawaban serta keterangan Termohon. Selain itu, keterangan saksi Termohon sesuai dengan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, serta bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa bukti surat/tulisan dan saksi tersebut saling mendukung dan konsisten,” Anwar Usman menandasi.

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya