Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan PSU Dinilai Tak Relevan

MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan PSU Dinilai Tak Relevan

MK menolak permohonan PPP dalam sengketa Pileg DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang I.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa Pileg DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang I.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan Daftar Hadir untuk seluruh jenis Pemilih, Surat Pindah Memilih, Daftar Pemilih Khusus, serta surat suara yang tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur.


Sehingga, koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.

“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara Pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6).


Menurut Guntur, kemurnian suara pemilih dan demi prinsip jujur dan adil dalam pemilu dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). 

Namun sebagaimana hal diyakini MK, PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan.

“PSU dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu dan berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan suara yang memengaruhi kursi Partai Pemohon,’ ujar Guntur.

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih Pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi,” imbuh dia.


Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, andai dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, ternyata perolehan suara Pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai Pemohon yang bersangkutan.

“Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang,” jelas Guntur.


Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka tidak relevan untuk dilakukan PSU. Sebab dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” Hakim Guntur menandasi.

MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies

MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Baca Selengkapnya