![MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan PSU Dinilai Tak Relevan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717668641615-79vp2h.jpeg)
![MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan PSU Dinilai Tak Relevan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717668641615-79vp2h.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa Pileg DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang I.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan Daftar Hadir untuk seluruh jenis Pemilih, Surat Pindah Memilih, Daftar Pemilih Khusus, serta surat suara yang tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur.
Sehingga, koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.
“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara Pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6).
Menurut Guntur, kemurnian suara pemilih dan demi prinsip jujur dan adil dalam pemilu dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Namun sebagaimana hal diyakini MK, PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan.
“PSU dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu dan berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan suara yang memengaruhi kursi Partai Pemohon,’ ujar Guntur.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih Pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi,” imbuh dia.
Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, andai dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, ternyata perolehan suara Pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai Pemohon yang bersangkutan.
“Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang,” jelas Guntur.
Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka tidak relevan untuk dilakukan PSU. Sebab dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” Hakim Guntur menandasi.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Baca Selengkapnya