Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Penetapan perolehan suara hasil PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dapat diberlakukan dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat di Dapil Gorontalo 6. Hal itu disebabkan tidak semua partai politik peserta pemilu memenuhi kuota perempuan minimal 30%.

“Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat putusan sengketa Pileg di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6). 

Menurut Saldi, saat PSU nanti, Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya. Sehingga, terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud di Dapil terkait.


“Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” jelas Saldi.

Saldi mewanti, ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU diminta untuk bisa memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya.

“Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” tegas Saldi.


Saldi melanjutkan, atas perintah PSU di Dapil Gorontalo 6, maka perlu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan dalam sidang hari ini.

“Jangka waktu tersebut menurut Mahkamah cukup bagi Termohon untuk melaksanakan putusan ini pada wilayah Dapil Gorontalo yang terdiri atas dua kabupaten, yakni Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Selain itu, Mahkamah menilai waktu tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya,” tutur Saldi.


Lewat pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor perkara 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sebagai informasi, dalam Sidang Pendahuluan 3 Mei 2024, PKS menyebut bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6.


Sehingga PKS menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023.

Namun demikian, Termohon dalam hal ini KPU tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU
Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU

Kemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.

Baca Selengkapnya