Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Partai Gelora menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tidak ada dalam permohonan uji materi. Diketahui, Partai Gelora sempat melayangkan gugatan terkait uji materi UU Pilkada bersama Partai Buruh.
"Menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah 'hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD'. MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora" kata Sekjen Gelora Mahfuz Sidik, dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Namun, MK malah memutuskan menghilangkan ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," tegas dia.
Lebih lanjut, Partai Gelora pun menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon.
"Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," ujarnya.
"Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," imbuh dia.