VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan diubah MK, yakni terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah.
- 10 Fakta Golongan Darah yang Menarik Diketahui, Pelajari Karakteristiknya
- Tak Hanya Buahnya, Daun Jeruk juga Menyimpan Berbagai Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
- BMKG: Kota Batam Dilanda Tsunami pada Selasa Hoaks
- Manggung di Tempat Tak Biasa, Potret Kece Yuni Shara di Tengah Alat-alat Berat Tuai Sorotan
- Perawatan Wajah Bagi Penderita Eksim, Step by Step yang Aman dan Kapan Menemui Ahlinya
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024