Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada memberikan kejutan. Hal ini menurutnya serupa sebelum pencalonan Presiden-Wakil Presiden.
"Jadi MK lagi-lagi memberikan kejutan di detik-detik menuju pencalonan. Tahun lalu sebelum pencalonan Presiden ada putusan yang mengejutkan. Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
"Tentunya putusan-putusan MK itu sebagai sebuah produk hukum juga harus dihormati," sambungnya.
Selain itu, dengan adanya putusan itu kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Nah apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan. Nah ke depannya ya tergantung KPU menafsirkannya kapan. Apakah masih nutut untuk Pilkada hari ini atau pilkada berikutnya," jelasnya.
"Tetapi kalau kita ada jurisprudensinya kemarin ketika Pemilu Presiden, putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu langsung diberlakukan," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun dianggapnya cukup mengagetkan, karena dalam waktu yang cukup singkat menuju pendaftaran.
"Setidaknya akan berpengaruh terhadap konfigurasi pengusungan pasangan calon di sejumlah daerah. Ada daerah-daerah yang kemarin parpolnya hanya dua, hanya satu, karena tidak cukup kursinya sehingga sementara batal," ungkapnya.
"Tapi dengan adanya putusan MK itu bisa membuka lagi, apalagi diberlakukan pada Pilkada tahun ini," pungkasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Bunyi Pasal
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.