Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Daerah Pilihan (Dapil) 2 Provinsi Banten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada Rabu (3/7) mengalami kebuntuan atau deadlock.
Hal tersebut terjadi karena saksi dari Partai Demokrat tidak setuju dengan rekomendasi Badan Pengawaslu (Bawaslu) Kota Serang yang mengharuskan membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang suara terhadap dokumen C hasil yang hilang.
Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Serang yang ditujukan kepada KPU Kota Serang, terungkap, KPU Kota Serang disarankan untuk melakukan penghitungan suara sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan MK.
Rekomendasi penghitungan suara disesuai dengan Surat Edaran No.6200.1 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat, hingga malam, berkas tidak juga ditemukan, sehingga Bawaslu Kota Serang melakukan rapat koordinasi dan konsultasi yang memutuskan menerbitkan surat rekomandasi.
Namun rekomendasi tersebut ditentang oleh saksi Partai Demokrat yang tidak ingin menghitung ulang penghitungan suara. Karena buntu, akhirnya KPU Kota Serang kemudian menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.
Komisioner KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, KPU sebelumnya telah menyarankan kepada saksi untuk mengecek dari dokumen C hasil dalam bentuk PDF, bukan fisik sesuai yang dibawa saat sidang gugatan MK.
“Namun saksi Partai Demorat yang merasa dirugikan menolak dan keberatan. Sehingga KPU akhirnya menunggu rekomandasi dari Bawaslu Kota Serang langkah apa yang akan dilakukan jika document tidak ditemukan,” ungkap Patrudin.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.