Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.
Rekapitulasi ulang suara dilaksanakan melibatkan 18 peserta pemilu.
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakarta Utara.
"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody melalui siaran pers diterima, Senin (1/7).
Doddy menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi ulang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Jakarta Utara adalah tingkat kecamatan pada tanggal 23-26 Juni 2024 dan tingkat kota Jakarta Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Nantinya, rekap ulang suara ini akan berlanjut hingga tingkat provinsi.
“Rekapitulasi suara dilanjutkan dengan rekapitulasi ulang tingkat Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta,” tutut dia.
Doddy menambahkan, rekapitulasi ulang suara dilaksanakan melibatkan 18 peserta pemilu. Pada hasilnya, KPU DKI Jakarta akan mempublikasi melalui situs resmi KPU DKI Jakarta.
“Hasil rekapitulasi ulang tertuang dalam Surat Keputusan KP.U Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/,” dia menandasi.
Sebagai informasi, mengutip situs pemberitaan MK, pada sidang sengketa Pileg 2024 MK mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.
Dalam putusannya, MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang untuk suara calon anggota DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing... harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dalam persidangan tersebut dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon.
Dari penyandingan tersebut, Mahkamah menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.
Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil.
Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing.
Mahkamah juga menjelaskan, terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, tidak ada satu pun pihak, baik Termohon maupun Pihak Terkait, ataupun Bawaslu yang dapat menguraikan secara jelas terkait hal tersebut.
Bawaslu bahkan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing, ketika rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan Permohonan Pemohon.
Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon baru disampaikan pada akhir pelaksanaan rekapitulasi, yakni setelah penetapan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cilincing.
Arief menyebut, meskipun perbedaan perolehan suara tersebut hanya terlihat pada 3 TPS dari 233 TPS yang didalilkan Pemohon sebagaimana fakta persidangan.
Namun dikarenakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan yang diajukan Termohon tidaklah lengkap karena tidak terdapat halaman mengenai perolehan suara partai politik di tiap-tiap TPS (Lampiran Formulir D.Hasil), sehingga berakibat Mahkamah tidak dapat menyandingkan perolehan suara partai politik sebagaimana dalil Pemohon pada Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.
Terlebih lagi, menurut Mahkamah, Formulir C.Hasil yang disampaikan Termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga, Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik—dalam hal ini Partai NasDem.
Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS.