Bawaslu Petakan TPS Rawan di DKI Jakarta
Menurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima kali sejak 3-7 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di ibu kota jelang Pemilu 2024.
Bawaslu Petakan TPS Rawan di DKI Jakarta
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di ibu kota jelang Pemilu 2024.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/2).
Menurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima kali sejak 3-7 Februari 2024.
Adapun variabel dan indikator TPS rawan antara lain penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili), keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi), kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).
Kemudian, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet.
Dari variabel dan indikator tersebut diperoleh hasil ada 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Berikut rinciannya:
5 Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:
1) 8.453 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)
2) 1.317 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, dan/atau gempa)
3) 282 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
4) 256 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan
5) 207 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
9 Indikator TPS rawan yang banyak terjadi:
1) 177 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimalH-1) pada saat Pemilu/Pemilihan
2) 131 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
3) 121 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
4) 93 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS
5) 82 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
6) 80 TPS di lokasi khusus
7) 70 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
8) 69 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas dan
9) 51 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
6 Indikator TPS rawan ridak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi:
1) 32 TPS dekat wilayag kerja (pertambangan, pabrik)
2) 26 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan
3) 23 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
4) 23 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan
5) 17 TPS, TPS sulit dijangkau; dan
6) 2 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan.