Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menyalurkan hak pilihnya secara serentak pada 14 Februari 2024 besok. Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Diketahui, masyarakat akan memberikan hak pilih untuk Pemilu calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemungutan suara akan dibuka mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan dibawa ke TPS sebelum mencoblos:
1. Pemilih yang Terdaftar di DPT
Pemilih yang tercatat di DPT bisa langsung masuk ke bilik suara memberikan hak pilihnya. DPT adalah daftar nama warga yang telah terverifikasi memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.
Dokumen yang diharuskan dibawa oleh pemilih di DPT di antaranya E-KTP dan undangan mencoblos atau formulir C6 KWK. Dua dokumen itu harus ditunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu.
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama pemilih yang tidak tercantum dalam DPT tetap. Pemilih ini memutuskan mencoblos dari TPS yang bukan tempat tinggalnya karena alasan tertentu.
Pemilih yang tercatat dalam DPTb harus menyiapkan beberapa dokumen. Yaitu E-KTP dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat khusus dan dapat memilih dalam Pemilu, seperti pemilih yang sedang berada di luar daerah pada saat Pemilu.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh pemilih DPK hanya e-KTP atau surat keterangan (suket).
Lalu bagaimana bila warga tidak mempunyai atau belum mendapatkan formulir C6?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan masyarakat yang tidak mendapat atau membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.
"Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,"
kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu di mana lokasi TPS mereka terdaftar. Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih bisa datang dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.Dalam aturan PKPU, formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya didistribusikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, (11/2).