Petugas KPPS Buka Kotak Suara Tersegel, Sejumlah TPS di Tangerang Selatan Gelar Pencoblosan Ulang
Dalam video berdurasi beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu.
Dalam video berdurasi beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu.
Petugas KPPS Buka Kotak Suara Tersegel, Sejumlah TPS di Tangerang Selatan Gelar Pencoblosan Ulang
Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat tindakan lalai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara Pemilu dalam kondisi tersegel.
Dalam video viral yang direkam dan disebar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, M. Acep memperlihatkan aktivitas anggota KPPS menaruh gulungan C1 hasil perhitungan suara TPS ke dalam kotak suara.
Dalam video berdurasi singkat itu memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu. Sambil direkam dan diajak bicara oleh perekam video, petugas KPPS yang memasukkan kembali gulungan C1 hasil suara itu hanya terdiam dan berupa memasukan beberapa gulungan kertas ke dalam kotak suara.
"Ini diambil dari kotak pak, itu dimasukin lagi kan. Ini bukan dari boks kontainer. Kalau dari boks kontainer dimasukinya ke boks kontainer dong," kata Acep dalam rekaman video yang beredar.
Komisioner KPU Tangerang Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo membenarkan adanya peristiwa tersebut. KPU dan Bawaslu juga telah memberi sanksi atas kelalaian petugas yang terekam dalam video tersebut.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Jelupang, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil hasil C plano untuk menyelaraskan hasil rekap dengan hasil sertifikat salinannya.
"Jadi, salinan C1 ini lupa di foto, akhirnya biar cepat dibuka kotaknya untuk diambil salinan itu, difoto dan diselaraskan dengan hasil rekap di TPS. Memang secara aturan melanggar. Makanya, kami telah panggil pihak-pihak terkait untuk diberi sanksi peringatan, mengingat proses pemilu ini masih panjang," kata Bambang, Rabu (21/2).
Karena kelalaian petugas KPPS tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan mendapat sanksi adminitrasi berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dijadwalkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Banten.
"Nanti kita akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten bagaimana langkah melaksanakan PSU di tingkat Kelurahan Jelupang. Mengingat saat ini juga sedang ada proses rekapitulasi," ujar Bambang.