Penjelasan KPU Soal Viral Video Surat Suara di Pania Dirusak
Surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara justru berhamburan keluar.
Surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara justru berhamburan keluar.
Penjelasan KPU Soal Viral Video Surat Suara di Pania Dirusak
Beredar di media sosial foto dan video perusakan surat suara dan kotak suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara justru berhamburan keluar.
Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik itu tampak telah terbuka dan rusak. Surat suara sudah dalam keadaan tidak terlipat rapih, bahkan ada yang robek.
Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak.
"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ucap seorang laki-laki yang merekam video tersebut.
Komisi Pemilu Umum (KPU) RI masih menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah.
"Hari ini sedang dipastikan yang rusak berapa dan sebagainya," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (13/2), demikian dikutip Antara.
Afif menyebutkan bahwa surat suara itu untuk 24 distrik di kawasan Papua Tengah.
Adapun total surat suara plus 2 persen itu sebanyak 120.352 surat suara.
Namun Afif mengaku tidak tahu kotak suara yang dirusak di distrik mana saja.
"Dia hanya menyampaikan ini totalnya. Jumlah pemilih di sana," ujar Afif.
Sementara itu, Afif membenarkan terkait dengan video yang beredar soal surat rusak itu benar adanya.
Afif juga mengakui Paniai merupakan lokasi yang agak berat ketika KPU mendistribusikan logistik pemilu.
"Daerah memang agak berat. 'Kan yang dianggap keras dan jadi perhatian polisi itu Papua Tengah dan Papua Pegunungan," pungkas Afif.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.