Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan tidak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.Sebanyak 19 surat suara telah tercoblos untuk pasangan Calon Gubernur Pramono Anung-Rano Karno oleh anggota KPPS.
"Percobaan itu, pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS, sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang (PSU)," ungkap Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut yang dengan sengaja terlebih dahulu mencoblos surat suara pasangan Cagpub 03 itu atas perintah dari ketua KPPS.
Upaya PSU dirasanya tidak perlu dilakukan lagi sebab kata dia surat suara yang sudah tercoblos tersebut pada akhirnya tidak masuk ke dalam kotak suara.
Dia juga kemudian menambahkan pada Pilkada tahun ini, diklaimnya tidak ada PSU sama sekali.
"Tahun ini pada Pilkada mencapai zero pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan proses dari pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan," bebernya.
Sementara terkait dengan dugaan sejumlah pelanggaran lainnya saat pelaksanaan Pilgub Jakarta, ia menyerahkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat.
Kasus TPS Pinang Ranti
Diberitakan sebelumnya, Pencoblosan tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur dilakukan Pengawas Ketertiban alias Wasban masih berpolemik.
Ketua KPPS yang menginisiasi dan meminta pencoblosan itu dilakukan, bukanlah warga setempat. Padahal aturannya, mereka yang menjadi KPPS haruslah yang berdomisili dan tinggal di tempat tersebut.
Mengonfirmasi hal tersebut, Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membantah adanya kabar itu. Menurut Rio, yang bersangkutan adalah warga asli setempat.
"Yang bersangkutan warga RT 10 RW 03 Pinang Ranti dan sudah sesuai dengan domisilinya,” kata Rio kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (5/12).
Telah Dipecat
Rio menegaskan, KPPS adalah mereka yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus tinggal di RW yang sama dengan lokasi TPS.
"Regulasi kita memang menyatakan seorang KPPS itu harus berdomisili di dalam wilayah kerjanya, artinya harus dalam wilayah satu RW itu," dia
.Rio memastikan, Ketua KPPS dan Wasban sudah dipecat pada 28 November 2025, sehari peristiwa tersebut. Pemecatan tersebut diambil berdasarkan pengambilan keterangan terhadap tujuh KPPS dan dua pengawas ketertiban lainnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasilnya, hanya dua orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” ujar Rio.