Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?
Menurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah. Meski rapat pleno tak ditandatangani saksi pasangan gubernur-wakil gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan pasangan nomor urut 02, Dharma Pongrekun.
Menurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," jelas Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Minggu (8/12).
Hasil rekapitulasi KPU Jakarta menyatakan pasangan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno menang Pilkada Jakarta dengam perolehan 50,07 persen.
Hasil rekapitulasi itu pun hanya diteken saksi Pramono-Rano dan KPU Jakarta.
Dia juga menjawab soal dugaan kecurangan dalam pendistribusian formulir C6 di Pilkada Jakarta, yang disampaikan pihak Ridwan Kamil. Dody menyampaikan pendistribusian formulir C6 sudah 98 persen.
"Terkait (masalah) partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut. Kemudian PSU (pemungutan suara ulang (PSU). tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," tutur Dody.
KPU Banggakan Tak Ada PSU
KPU Jakarta juga mengklaim selama masa pencoblosan hingga rekapitulasi Pilkada, sama sekali tidak menemukan kasus yang perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Tahun ini pada Pilkada mencapai zero pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan proses dari pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya.
Dody mengapresiasi atas tugas dari seluruh pihak penyelenggara Pilkada mulai dari tingkat KPPS hingga masyarakat yang sudah ingin berpartisipasi dalam pemilihan kali ini.
Khususnya dalam hal keterbukaan informasi soal rekapitulasi mulai dari tingkat kecamatan hingga kota.Tidak lupa juga dia menyampaikan rasa bela sungkawanya kepada beberapa anggota KPPS yang gugur saat bertugas.
"Kami juga mengucapkan duka cita kepada beberapa KPPS yang meninggal dunia ketika hari pemungutan suara. Tentu kami akan memberikan santunan kepada petugas penyelenggara ketika bertugas dan divisi sosialisasi yang sudah bekerja keras melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih," jelas Dody.
Siap Bertarung di MK
Dari hasil rekapitulasi KPU Jakarta, kubu pasangan calon Gubernur 01 dan 02 bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Dalam hasil rekapitulasi, Pasnagan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan suara terbanyak di Jakarta. Dody mengatakan KPU DKI siap meladeni sengketa hasil Pilkada Jakarta yang nantinya akan dibawa MK oleh masing-masing Cagub.
"Kita sudah siapkan data dan dokumen dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK semuanya sudah kami siapkan," tegas Doddy.
RK-Suswono Beberkan Ada CurangSementara itu, Kubu Pasangan Calon Gubernur 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengklaim terjadi 167 kasus kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
Dari sekian banyak kasus itu, kubu RIDO sudah melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu DKI. Sayang, dia mengklaim, laporan tersebut tak ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan oleh kubu RIDO saat membacakan temuan kejadian khusus dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
"Saya melihat, kami melihat, ada unsur-unsur yang memang disengaja untuk agar tidak terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang), terutama oknum-oknum yang kami katakan," ujar perwakilan saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.
Salah satu hal yang paling disorotinya adalah kasus Ketua KPPS TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur yang dengan sengaja mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano.
Pada akhirnya, kasus itu hanya sekadar dipecat dari ketua PPSU dan dikenakan sanksi etik saja. Bahkan semestinya dari kejadian itu, Kubu RIDO menilai, harus ada PSU.
"Seharusnya seluruh instrumen di TPS 028 diberi tindakan kode etik menyeluruh tidak hanya parsial kepada orang-orang tertentu kemudian seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan juga pelanggaran administratif dan terpuji bisa dilakukan oleh tetap sampai hari ini tidak ada PSU," tegas dia.