Tegaskan Masih Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Buka Suara Usai Disebut DKPP Langgar Kode Etik
Putusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ummi Wahyuni menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Ia membantah pelanggaran kode etik saat Pemilihan Legislatif (Pileg).
Menurut dia, sampai hari ini belum ada Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan Ketua KPU Jawa Barat dari KPU RI, meskipun ada ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia memastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat.
Ummi menyebut tidak ada klausul penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat. DKPP hanya merekomendasikan KPU RI mengambil keputusan selama paling lambat tujuh hari ke depan.
"Saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhentian yang terkait dengan saya sebagai ketua. Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua (KPU Jawa Barat)," kata Ummi.
Disinggung mengenai putusan DKPP, Ummi mengaku menghormati keputusan tersebut. Namun, ia memastikan sudah memberikan semua penjelasan dan bukti-bukti berisi bantahan soal dugaan pelanggaran kode etik selama dua kali mengikuti persidangan.
Keputusan Lembaga Bersifat Kolektif Kolegial
Di sisi lain, berdasarkan putusan dari DKPP, Ummi menyebut tidak ada satu pun menyatakan dirinya melanggar dari kode etik.
Di dalam fakta persidangan, dia menyatakan tidak ada satu pun yang disanggahkan oleh pelapor. Ia berstatus Ketua KPU Jawa Barat, namun dalam kelembagaan semua tugas bersifat kolektif kolegial.
“Artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa menjadi sebuah keputusan seluruhnya dari anggota yang bertujuh. Kemudian kalau dilihat yang dipermasalahkan D hasil, ini harus saya sampaikan dan saya juga sampaikan ke dalam fakta persidangan, itu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Bahkan, juga ditandatangani, diparaf oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi itu,” terang dia.
Selama proses rekapitulasi itu, ada pula pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga tidak melakukan sanggahan atau pun melakukan keberatan terhadap proses tersebut.
Ia menduga, tuduhan kode etik yang dilanggar karena dianggap lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Ummi menjelaskan, dalam fakta persidangan sudah membantahnya dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D Hasil,
“Karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui Sirekap,” imbuh Ummi.
Ia memastikan melakukan koreksi pada saat itu. Kebetulan, proses itu dilalui melalui sidang cepat bersama Bawaslu. Sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama, diserahkan juga kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama.
“Dan pada saat itu, dan saya juga sampaikan di dalam fakta persidangan, kalau semua menandatangani terkait dengan hasil koreksi bersama untuk seluruh saksi dari partai politik peserta pemilu 2024 yang berada di Jawa Barat,” terang dia.
Laporan Pergeseran Suara dari Gakkumdu
Ditanya mengenai dugaan pergeseran suara, Ummi mengungkapkan tahu saat dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pascaselesai rekapitulasi nasional. Di dalam prosesnya, semua dinyatakan selesai.
“Seluruh tahapan Gakkumdu-nya itu menghasilkan kalau saya tidak terbukti terkait dengan pidana Pemilu-nya. Itu yang saya sangat sayangkan juga, kenapa tidak dimasukkan di dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut,” ucap dia.
“Di dalam putusan Gakumdu, tidak ada dissenting opinion. Artinya semua mufakat kalau disitu tidak terbukti saya sebagai melanggar atau terkena pidana Pemilu pada kasus ini,” dia melanjutkan.
Hal lain yang ia sampaikan adalah soal laporan dirinya mematikan video pada proses rekapitulasi. Menurut Ummi, ia menyerahkan seluruh bukti berupa video selama proses dari hari pertama sampai hari terakhir proses rekapitulasi saat menjalani persidangan di DKPP.
“Saya hanya berkomunikasi dengan Pak Kasubag terkait untuk bukan men-take down tetapi meng-hide terlebih dahulu. Karena memang pada saat itu ada proses sinkronisasi di rekapitulasi tingkat nasional,” kata Ummi.
“Dan itu bisa dilihat oleh teman-teman, rekapitulasi tingkat nasional di video di KPU RI memang ada permasalahan di Subang. Dan itu sedang dilakukan penyesuaian. Dan saya tidak pernah memerintahkan terkait dengan itu. Kemudian saya membantahnya,” tegas Ummi.
Bakal Banding Putusan DKPP
Secara etika, Ummi menegaskan sudah menunjukkan niat baik membuktikan dirinya tidak pernah bermaksud menyembunyikan proses rekapitulasi.
Dalam proses penandatanganannya, di dalam PKPU rekapitulasi, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan prosedurnya sesuai dengan tahapan. Di momen itu, yang berada dalam uang pleno juga adalah orang yang berkepentingan dalam Pemilu. Misalnya dari partai politik, dilengkapi saksi.
Anggota KPU kabupaten kota yang membacakan hasil rekapitulasi ada. Pimpinan KPU Jabar pun berada di dalam acara, disaksikan Bawaslu. Semua disiarkan secara langsung, terbuka untuk umum.
“Dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui Sirekap. Artinya tidak ada manipulasi disana,” jelas dia.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” tegas Ummi.