Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Saiful Mujib di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Jumat (8/3).
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Sidang etik digelar setelah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel melaporkan Saiful Mujib karena dituding melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan anggota partai politik (parpol).
Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan pendapat terkait substansi persidangan. Dia mengaku laporan OMS Kawal Pemilu Sulsel terhadap Komisioner KPU Pangkep sangat penting.
"Kedua, kami DKPP hadir di tengah-tengah padatnya jadwal, karena kami memandang pengaduan ini sangat penting. Kita ketahui bahwa di provinsi juga rekap tingkat provinsi sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam persidangan yang digelar, hadir seluruh pihak termasuk penggugat dan tergugat, serta saksi dan pihak terkait. Dia memastikan sidang etik yang digelar tidak mengganggu proses rekapitulasi tingkat provinsi yang sedang berlangsung.
"Tadi sebagai pihak terkait hadir, dari unsur perwakilan ya. Jadi agar persidangan DKPP tetap berjalan, di sisi lain rekapitulasi (Pemilu tingkat provinsi) juga berjalan," sebutnya.
Setelah sidang etik, DKPP akan menggelar rapat untuk membahas putusan. Selanjutnya mereka akan melakukan penyusunan draft putusan.
"Dan pada saatnya tentu akan dibacakan ya. intinya seperti itu. Jadi kami sudah punya mekanisme, setidaknya 10 hari setelah sidang dinyatakan ditutup itu akan dilakukan rapat pleno," kata dia.
"Tetapi jika dipandang perlu, pada pleno itu juga bisa dibuka sidang kembali. Nah setelah pleno terakhir, itu ada waktu 30 hari kerja untuk membacakan keputusan," imbuhnya.
I Dewa Kade mengaku sidang etik yang digelar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten. Dugaan pelanggaran etik terkait perbaikan verifikasi faktual partai politik.
"Jadi pada prinsipnya pengaduan itu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten terkait dengan verifikasi faktual perbaikan partai politik," ucapnya.
Sementara perwakilan penggugat dari OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafa Inah mengatakan bahwa pihaknya gugatan mereka ke Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib sudah dilayangkan sejak dua bulan lalu.
"Mengadukan saudara Saiful Mujib, beliau sekarang itu anggota KPU Pangkep Divisi Teknis. Tapi sebelumnya yang kami juga adalah pada saat beliau menjadi KPU untuk posisi (divisi) parmas (partisipasi masyarakat)," kata dia.
Aflina mengatakan OMS Kawal Pemilu mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
"Pleno itu isinya bahwa dari penelusuran atau verifikasi faktual partai baik dari sisi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan itu sudah dilakukan oleh KPU masing-masing dan di pleno untuk khusus Pangkep ini terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat. Itu diloloskan dan itu kami peroleh semuanya dari pemberitaan media" sebutnya.
"Ada juga kabupaten atau kota lain kayak Kota Makassar ya mengupload itu langsung di laman website mereka. Jadi dari situ kami bisa memastikan bahwa semua ini TMS atau tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Tidak hanya dua, OMS Kawal Pemilu menemukan empat parpol yang tidak memenuhi syarat.
"Bahwa ada beberapa partai, kalau kami hitung dari 24 kabupaten/kota ada sekitar empat partai yang tidak memenuhi syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu pada saat itu," ungkapnya.
Temuan OMS Kawal Pemilu tak sampai di situ, berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata menampilkan hal berbeda.
"Nah perbedaan inilah yang menjadi pantauan kami terus. Kenapa kami pantau, karena kan kami itu adalah bagian dari pemantau Pemilu yang mengawasi langkah-langkah apa yang dilakukan oleh kawan-kawan kita yang menjadi penyelenggara," tuturnya.
Aflina mengaku pihaknya sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep. Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol.
"Nah khusus Saiful Mujib ini mengirimkan kami jawaban, karena kami kan mengirim email maupun surat secara tertulis ya bukti fisiknya ada, itu yang meminta data yang mereka tandatangani bersama pada saat mereka pleno tanggal 8 Desember 2022 itu. Itu ternyata berbeda antara yang kami ketahui sudah diupload oleh kawan-kawan jurnalis di medianya masing-masing dengan yang diberikan oleh Saiful Mujib ini," tuturnya.
"Jadi yang kami temukan berbeda, yang Saiful Mujib jawab ke kami adalah semuanya memenuhi syarat," kata dia.