Hormati Keputusan KPU, Presiden PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menyoroti praktik money politic yang masih menjamur
Dia menyoroti praktik money politic yang masih menjamur
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, Partai yang dipimpinnya menghormati hasil rapat pleno terbuka Hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).
Kendati demikian, PKS memberikan catatan terkait banyaknya dugaan pelanggaran selama proses Pemilu berlangsung.
"Sebagai Partai politik yang berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan proses pemilu, PKS menghormati keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Syaikhu dalam keterangannya, Jumat (22/3).
"Namun, kami juga merasa perlu memberikan catatan atas proses Pemilu yang baru saja berlangsung. Proses ini, sayangnya, penuh dengan drama dan ketegangan yang merusak sendi-sendi demokrasi," tambahnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu kemudian menyoroti praktik money politic yang masih menjamur jelang pencoblosan. Dia mendorong agar hal tersebut harus ditindaktegas.
"Kami tidak bisa mengabaikan fakta bahwa money politics, praktik politik yang melibatkan uang dan kekayaan telah menjadi sebuah kewajaran umum dalam mengarahkan pilihan," ujarnya.
"Hal ini seharusnya memicu tindakan tegas dari penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi. Kami berharap agar tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktik money politics dapat diperkuat," sambungnya.
Selanjutnya, ia menyebut, masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara Pemilu. "Sehingga, mendapatkan sanksi-sanksi keras dari DKPP yakni ketidak profesional KPU terkait Sirekap yang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknetralan aparatur pemerintahan dalam Pemilu," sebutnya.
Selain itu, Syaikhu mengapresiasi Tim Hukum Nasional AMIN yang akan membawa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga mengapresiasi tim hukum AMIN yang akan mengajukan perkara kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi. PKS juga menunggu dengan sabar keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah terkait sengketa hasil pemilu," ungkapnya.
"Semoga proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya