Anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menegaskan penggunaan hak angket wajib dijalankan DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Syahrul, apabila penggunaan hak angket tidak dilakukan DPR, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024, diduga kuat akan terjadi praktik kecurangan lebih kacau.
"Nah ini makanya kalau polemik ini kita biarkan begitu saja, maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti. Karena orang berpikir 'ah udahlah kita buat curang saja pasti nanti tidak ada diproses' begitu," kata Syahrul kepada wartawan dikutip Rabu (6/3).