PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR
Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Dia menyampaikan muncul berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat
PKS Singgung Penggunaan Hak Angket saat Rapat Paripurna di DPR
Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024, pada (5/3).
Mulanya, Aus interupsi saat rapat paripurna berlangsung. Dalam interupsi tersebut menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan agar para anggota DPR menggunakan hak angket terkait adanya dugaan pemilu 2024.
"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus, dalam rapat.
"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," sambungnya.
Selain itu, dia menyampaikan muncul berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
"Perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secra terbuka dan transparan," tegasnya.
"Jika memang kecurigaan arus praduga masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai UU dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjsga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional," imbuh dia.