Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai sebuah lembaga legislatif memiliki beragam fungsi untuk menjalankan pemerintahan Indonesia. Dilansir dari dokumen Rencana Strategis DPR, lembaga tersebut memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPR bertanggung jawab untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dan menetapkan Undang-Undang yang akan berlaku bersama Presiden.
Sedangkan fungsi anggaran tercermin pada peran DPR untuk mempertimbangkan dan memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terakhir fungsi pengawasan memperbolehkan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap APBN, Undang-Undang, dan kebijakan pemerintah.
Sejalan dengan fungsinya, DPR juga memiliki beberapa hak sebagai lembaga legislatif. Salah satunya merupakan hak angket yang baru-baru ini diusulkan oleh Calon Presiden Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2).
Selain hak angket, ada hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang juga menjadi keistimewaan wewenang DPR. Apa maksud dari ketiganya?
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap pelaksanaan Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang diduga tidak sesuai dengan nilai perundang-undangan.
Usulan Ganjar agar DPR menggunakan hak angketnya ini diberikannya sehubungan dengan dugaan kecurangan Pemilu yang marak ditemui di masyarakat.
Dengan usulan ini, Ganjar memiliki maksud agar DPR mau menyelidiki dugaan kecurangan yang sedang beredar.
Hak Interpelasi
Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dijalankan dan diberlakukan.
Ada perbedaan yang signifikan antara hak interpelasi dan hak angket, yaitu dalam hak interpelasi, DPR hanya akan meminta penjelasan tertulis terhadap pemerintah.
Sedangkan hak angket memungkinkan DPR untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket dan terjun langsung melaksanakan penyelidikan yang berupa pengumpulan dokumen dan wawancara.
Hak Menyatakan Pendapat
Meski setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan berpendapat, namun hak menyatakan pendapat oleh DPR ini memiliki lingkup yang berbeda.
Dikutip dari website DPR, lembaga legislatif tersebut berhak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi dalam skala nasional atau internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket, dan dugaan penyelewengan hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih