Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Capres Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
Usulan Ganjar ini mendapatkan dukungan dari Capres nomor urut 3 Anies Baswedan.
Anies menyatakan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang diusulkan Ganjar. Koalisi Perubahan terdiri dari 3 partai politik yakni NasDem, PKB dan PKS.
Lalu, apa sebenarnya Hak Angket DPR itu? Bagaimana aturan dan syaratnya?
Mengutip dari dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari hak angket adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan responsifnya pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Hasil dari penyelidikan panitia angket dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau untuk memberikan dasar bagi tindakan lebih lanjut dari lembaga legislatif.
Aturan tentang Hak Anget DPR RI diatur Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73.
Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Mekanisme Hak Angket
Mekanisme Hak Angket DPR dimulai dengan inisiasi permintaan Hak Angket oleh anggota DPR.
Anggota DPR yang ingin mengajukan Hak Angket harus mengajukan proposal kepada pimpinan DPR dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota DPR.
Setelah persetujuan diperoleh, DPR membentuk Panitia Hak Angket yang terdiri dari anggota DPR.
Setelah Panitia Hak Angket dibentuk, tahapan penyelidikan dimulai. Panitia melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan mempengaruhi kepentingan masyarakat. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan wawancara, mendengarkan testimoni, dan melakukan berbagai kegiatan investigasi lainnya.
Setelah penyelidikan, Panitia Hak Angket melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan dan hasil penyelidikan. Hasil pendalaman kemudian disusun menjadi laporan hasil penyelidikan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada DPR untuk diperbincangkan dan ditindaklanjuti.
Laporan hasil penyelidikan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan atau tindakan selanjutnya terkait dengan masalah yang diselidiki.
Syarat dan Tahapan Hak Angket
Untuk mengajukan hak angket, ada beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi anggota DPR. Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199 UU MD3. Berikut syaratnya:
1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.
3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Peta Kekuatan Partai di DPR
Jika seluruh partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies dan Cak Imin bersatu untuk mendorong hak angket, suara kedua kubu bakal melebihi setengah dari total suara 570 anggota DPR.
Rinciannya, total suara koalisi Ganjar-Mahfud 147 kursi, gabungan PDIP 128 dan PPP 19. Sementara, partai pengusung Anies-Cak Imin memiliki total kursi sebanyak 167 terdiri dari PKB 58 kursi, NasDem 50 kursi, dan PKS 50 kursi.
Sedangkan kursi partai pengusung Prabowo-Gibran di DPR 261. Gabungan dari Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PAN 44 kursi.
Bila lima partai pendukung paslon 1 dan 3 digabungkan, yakni PKB, PKS, NasDem, PPP, dan PDIP, maka memiliki kekuatan 314 kursi, mengalahkan jumlah kursi partai pendukung Prabowo-Gibran yang hanya mencapai 261 kursi di parlemen.