Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. Dia menganggap hal tersebut adalah hak demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi," singkat Jokowi di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
Diketahui, Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2).
Sementara itu, Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan menegaskan partai koalisinya mendukung hak angket DPR, untuk mengungkap dugaan kecurangan selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Partai koalisinya itu yakni Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sosial (PKS).
"Ketika kita mendengar akan dilakukan (hak angket), kami melihat itu adalah inisiatif baik," kata Anies didampingi Cawapres Muhaimin Iskandar di Posko Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
"Dan Bapak Ganjar menyampaikan keinginan untuk angket itu, Fraksi PDIP (di DPR) terbesar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, PKB, NasDem, PKS akan siap untuk bersama-sama (menggunakan hak angket)," sambungnya.
Diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.