Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?<br>

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Wajah Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo tampak serius.

Di sampingnya, politikus PDI Perjuangan Aduan Napitupulu. Ganjar juga ditemani Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.

Hari itu, 23 Februari 2024, Ganjar tak mengertak. Koalisinya satu suara untuk mengajukan hak angket di DPR RI.

Usulan itu muncul untuk mengusut berbagai isu soal kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024.

Hak angket menjadi salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya di bidang pengawasan dan kontrol aktivitas lembaga eksekutif atau pemerintah.

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Ganjar serius terkait wacana untuk mendorong hak angket. Menurutnya, hak angket adalah yang paling bagus untuk mengklarifikasi berbagai dugaan kecurangan.

Nantinya, DPR akan melakukan penyelidikan, pemanggilan saksi, penggalian data dan fakta serta kajian dari ahli. Sehingga, publik bisa melihat dan menyimpulkan.

"Kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar.

Ditanya soal keseriusan dan kesiapan, Ganjar memastikan Fraksi PDIP di DPR telah siap mengakukan hak angket. Sebab, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyatakan siap.

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

“Kami tidak pernah tidak serius. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu artinya sudah partai ya," ucapnya.

Keresahan akan dugaan kecurangan Pemilu Presiden tak hanya dimunculkan dari Ganjar. Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menyuarakan hal sama.

Anies menyatakan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang diusulkan Ganjar.

"Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar," katanya.

Kemarin, Minggu (3/3), Anies kembali meyakini, jalan menuju pengguliran hak angket akan berjalan mulus di gedung parlemen.

Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga partai politik yakni NasDem, PKB dan PKS, siap mengawal.

“Bismillah insyaallah yang tiga partai ini, partai perubahan itu solid akan mengusung hak angket. Itu dulu mulainya di situ,” kata Anies.

Dari kubu lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai usulan penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu sangat berlebihan.

Namun TKN tidak menghalangi usulan itu. Sebab, itu hak tiap partai politik.

"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," kata Nusron.

Hak Angket sejak era Soekarno

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengingatkan, dalam sejarah selama ini, pengajuan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah lolos.

Ini sudah 10 tahun, setahu saya enggak pernah ada hak angket yang berhasil lolos. Coba deh cari usulan hak angket soal kenaikan BBM, usulan hak angket soal macam-macam," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/2).

Menilik ke belakang, hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Deddy Sitorus Deddy, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno. Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina.

Era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog. 

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR. Antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017. 

Angket DPR yang menghebohkan terjadi pada 2009 lalu. Saat itu, Presiden SBY dituding menggunakan dana bailout Bank Century untuk memenangkan kampanye.

Perang politik terjadi di DPR. Sejumlah petinggi negeri dipanggil. Termasuk Sri Mulyani, hingga Wapres Boediono untuk menjadi saksi di sidang angket.

Namun, dalam perjalanannya, angket DPR tak mampu menungungkap aktor intelektual bailout Century. DPR merekomendasikan semua temuan ke KPK sebagai penegak hukum.

KPK Hanya sampai menetapkan tersangka dua pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fajriyah.

Peta Kekuatan Partai di DPR

Dua kutub akan beradu di gedung parlemen terkait usulan penggunaan hak angket. Antara fraksi yang mengusung koalisi capres Ganjar dan capres Anies, dengan koalisi fraksi pengusung Capres Prabowo.

Jika seluruh partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies dan Muhaimin bersatu mendorong hak angket, suara kedua kubu mencapai 314 dari 575 anggota DPR.

Rinciannya, total suara koalisi Ganjar-Mahfud 147 kursi. Berasal dari gabungan PDIP 128 dan PPP 19. Sementara, partai pengusung Anies-Cak Imin memiliki total kursi sebanyak 167 terdiri dari PKB 58 kursi, NasDem 50 kursi, dan PKS 50 kursi.

Sedangkan, kursi partai pengusung Prabowo-Gibran di DPR sebanyak 261. Jumlah itu gabungan dari Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PAN 44 kursi.

Jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR Selasa 5 Maret 2024. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 19.

Usulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak angket baru bisa dijalankan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika hak angket ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Sebaliknya, jika usulan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan Panitia Angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR.

Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Panita Angket.

Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin tak bicara banyak mengenai hak angket ini.

Dia meminta publik menunggu saat DPR menggelar sidang paripurna pada tanggal 5 Maret 2024 pekan depan.

"Tunggu kami masuk munggu depan," singkat TB Hasanuddin lewat pesan singkat.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) juga tidak menjawab detail apakah hak angket bakal terealisasi. Awiek menyatakan, PPP kini justru masih fokus mengawal rekapitulasi suara.

"PPP msih fokus kawal rekapitulasi suara," kata Awiek.

Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden?

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin memprediksi, realisasi hak angket bakal sulit.

Dia pesimistis usulan hak angket dibawa ke sidang paripurna pada 5 Maret 2024.

"Saya sih meyakini agak berat agak sulit, akan layu sebelum berkembang," kata Ujang.

Dia menjelaskan, proses teknis hak angket memakan waktu sangat panjang di DPR. Terlebih, dari sisi politis, Presiden Jokowi juga tidak akan diam saja melihat bergulirnya wacana hak anget ini.

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

"Jokowi pun sebagai presiden tidak akan diam, sama koalisi pendukung pemerintah," kata Ujang.

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, hak angket ini akan terealisasi jika pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Presiden Jokowi tidak mengubah arah politik.

"Efektif kalau Nasdem bergabung tapi akan sia-sia kalau Nasdem tidak akan bergabung. Tapi kalau membaca statement Nasdem, saya kira akan tetap konsisten di luar pemerintahan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, (27/2).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menuturkan, penggunaan hak angket hak angket tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Menurut ketentuan konstitusi, kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

“Angket itu terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil Pemilu. Angket tidak akan mengubah keputusan KPU,” kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta (25/2). 

Mahfud mengatakan, hak angket yang digulirkan di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi. Selama terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Peluang itu terbuka tergantung pada temuan penyelidikan DPR RI. Prosesnya panjang. Hasil hak angket juga bisa terus menjadi masalah bagi Presiden Jokowi meski dia akan lengser pada Oktober 2024.

“Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan,” ucap Mahfud.

Ada lima alasan hukum seorang presiden bisa dimakzulkan secara konstitusi.

Yakni, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan tidak pidana berat lainnya, dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Terakhir, melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan untuk masalah sengketa hasil Pemilu, kubu Ganjar-Mahfud memastikan akan menempuh jalur sesuai konstitusi yakni MK.

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Tim hukum Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024.

Mantan Menko Polhukam ini memastikan Tim hukumnya sudah siap dan bahkan sudah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres di MK.

"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (2/3).

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya